Selasa, 29 Maret 2011

Perbedaan Hukum tertulis dan Hukum Tak tertulis


Hukum Tertulis
Hukum Tak Tertulis
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat

  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sangsinya ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar